H.M. Ali Fikri, S.Ag, MM, Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov. NTB
Mataram (MU)_Animo masyarakat Indonesia sangat tinggi untuk melaksanakan ibadah umrah,
dikarenakan daftar tunggu (waiting list)
haji reguler lamanya belasan bahkan puluhan
tahun. Seperti Provinsi Sulawesi Selatan paling lama daftar tunggunya
dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, yaitu: 27 tahun. Makanya masyarakat
memilih jalur umrah. Hal ini yang dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan
penipuan travel dengan berkedok umrah. Seperti kasus First Travel dan Abu Tour
yang memakan begitu banyak korban di beberapa provinsi di Indonesia.
Untuk
mencegah agar tak terjadi hal serupa, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
NTB melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) merilis 8 (delapan) nama
travel yang telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU) yang telah membuka cabang di Provinsi NTB. Ke- 8 travel
umrah tersebut yakni: PT. Biro Perjalanan Wisata Muhsinin, PT. Gaido Azza
Darussalam, PT. Mideast Express Tour & Travel, PT. Qadr Jaya Mandiri Tour
& Travel, PT. Al Mahdar Tour & Travel, PT. Musafir Lintas Sahara, PT.
Armindo Travel, dan PT. Darul Manasek Internasional.
H.M.
Ali Fikri, S.Ag, MM, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. NTB melakukan
sosialisasi cara memilih travel umrah yang aman dengan “5 Pasti Umrah”. 5 Pasti
Umrah terdiri dari 5 tips umrah yang aman, yakni Pasti Travelnya Berizin, Pasti
Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya.
“Kita menjaga jangan sampai masyarakat
tertipu dengan travel-travel bodong yang berkedok ibadah umrah. Kanwil Kemenag
Prov. NTB merilis data-data PPIU yang telah mengantongi izin resmi sehingga
dapat mencegah terjadinya penipuan travel berkedok ibadah umrah. Masyarakat
harus berhati-hati kepada travel PPIU yang menjanjikan perjalanan umrah murah”,
harap Ali Fikri.
Ali
Fikri menjelaskan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa
pihaknya saat ini memberlakukan moratorium perizinan PPIU, yakni terkait adanya
moratorium izin biro travel baru. Menag menegaskan bahwa izin PPIU yang
diberikan oleh Kemenag hanya boleh
digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi. Apalagi Kementerian
Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8
tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“PPIU harus sudah memberangkatkan Jama’ah
selambatnya 6 bulan setelah mendaftar. Bahkan 3 bulan sejak Jama’ah yang
melunasi biaya ibadah umrah, PPIU harus memberangkatkan Jama’ah tersebut.
Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan
tindakan secara lebih tegas. Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada
masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan
untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah. Dana umrah tidak boleh
dikelola dengan sistem MLM dan sejenisnya. Dana umrah harus dikelola berbasis
syari’ah sesuai dengan PMA No.8 Tahun 2018 tersebut”, tegas Ali Fikri saat
dihubungi via ponsel.
Ali
Fikri mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi NTB yang
hendak beribadah umrah agar jangan cepat percaya dengan travel yang menjanjikan
berangkat haji cepat dan umrah murah. Perlu diketahui bahwa waiting list (daftar tunggu) haji
reguler untuk Provinsi NTB lamanya 23 tahun dan minimal ongkos umrah saat ini adalah
di atas 20 juta. (Nurrosyidah Yusuf)





